Jakarta – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menanggapi kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta selama 14 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2021. APBI meminta pemerintah tetap mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dari aturan yang ditetapkan.
“Tolong jangan pusat belanja dan tenant yang terus menanggung beban berat dan kerugian akibat keputusan yang baru muncul. Pusat belanja selama ini tidak ikut merasakan insentif dari pemerintah,” ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam pesan pendek pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengetatan PSBB Jakarta dalam dua pekan ke depan dapat menurunkan jumlah kasus aktif dan menekan penambahan pasien positif Covid-19. Dia mengajak masyarakat bersama-sama mengosongkan rumah sakit dari pasien Covid-19.
Pemerintah pusat sebelumnya mengatur jam buka mal dan pusat perbelanjaan terbatas hingga pukul 19.00 WIB. Selain mengatur jam operasional, pemerintah memutuskan membatasi kapasitas tamu di restoran menjadi maksimal 25 persen dan menetapkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah untuk pekerja kantoran sebesar 75 persen.
Ellen mengatakan, menilik kondisi yang ada, semestinya kapasitas pengunjung restoran tetap 50 persen seperti kebijakan lalu. Menurut dia, restoran selama ini menjadi daya tarik bagi pusat belanja.
Ia pun memastikan pusat belanja dan restoran di bawah naungan APBI bukan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Sebab, umumnya, pengelola tempat patuh terhadap aturan protokol kesehatan.