TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 dinilai sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja di retail modern dan mal.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, BLT diharapkan dapat disalurkan dalam bentuk subsidi terhadap gaji pekerja sebesar 50 persen untuk mencegah potensi kebangkrutan gerai usaha akibat pandemi Covid-19.
"Dampak pandemi dikhawatirkan berimbas kepada kian bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com. Jumat, 8 Januari 2021.
Selain itu, lanjut Roy, sektor retail modern dan mal menanti alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan bunga murah di kisaran 3 - 3,8 persen. Saat ini, bunga yang dipatok masih tinggi, yakni 9-10 persen.
Tingginya bunga yang dipatok disebut merupakan akibat dari belum adanya juru pelaksana atau juru teknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi korporasi swasta.
Terkait dengan kebijakan PPKM yang akan diberlakukan oleh pemerintah, Roy menilai hal tersebut tidak mesti berakibat kepada tergerusnya dan matinya pelaku usaha sektor ritel, penyuplai, dan UMKM.