TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku. Vaksin di masa wabah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” ujar Airlangga dalam diskusi virtual, Jumat, 8 Januari 2021.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim. Dalam Pasal 5 undang-undang itu dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.
Imunisasi diberikan kepada kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus. Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.
Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.