“Pembatasan ketat dilakukan dari 11 sampai 25 Januari 2021 di beberapa daerah. Kiranya bantuan langsung tunai bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dapat dijalankan segera tepat waktu dengan ber-integritas, konsisten, dan didukung dengan data yang sangat akurat,” katanya.
Dengan memfokuskan pemberian bantuan tunai kepada masyarakat di lapis bawah, stimulus secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan permintaan konsumsi rumah tangga dan belanja retail. Apalagi, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 57 persen.
Roy memastikan pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Namun, ia berpesan agar pemerintah membuat kebijakan yang tidak menggerus dan mematikan pelaku usaha peretail, suplier, dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai retail.
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi karena yang berkunjung ke retail dan mal masih sangat terbatas. Kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca: Dampak Pengetatan Aktivitas di Akhir Tahun terhadap Bisnis Retail dan Pariwisata
FRANCISCA CHRISTY ROSANA