Adapun kasus ini terjadi di Grab Toko ini mencuat karena adanya keluhan pelanggan di media sosial. Setelah kasus mencuat, situs resmi perusahaan grabtoko.com tak bisa lagi diakses.
Tak lama berselang, PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA juga mengambil tindakan. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata Hera dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Januari 2021.
Tak hanya menyinggung soal kerugian, akun Grab Toko juga memberikan pernyataan soal penyidikan di Mabes Polri. Pernyataan tersebut berbunyi. "Berkas sudah dilengkapi, semoga besok tidak ada kekurangan untuk naik ke tahap penyidikan di mabes polri, paralel dana untuk pengembalian ke konsumen sedang dicari."
Tapi, belum diketahui apakah memang proses hukum di kepolisian terkait kasus ini benar-benar sudah berjalan atau belum. Terakhir pada Rabu kemarin, 6 Januari 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum menerima laporan resmi soal kasus yang terjadi di Grab Toko.
Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengemukakan pihaknya siap membuka penyelidikan selama ada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri. "Kita akan bantu untuk telusuri kasus itu," kata Slamet dikutip dari Bisnis.com.
Baca: Dugaan Penipuan E-Commerce Grab Toko, Grab Indonesia: Bukan Bagian dari Kami