Secara paralel, pemerintah juga menekan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Melalui pembatasan kegiatan, pemerintah mengatur kapasitas pekerja di wilayah perkantoran maksimal 25 persen. Sementara itu, sisanya sebanyak 75 persen pekerja kantor harus bekerja dari rumah atau work from home.
Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal tetap beroperasi, namun jam operasinya dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung restoran ditetapkan maksimal 25 persen atau lebih kecil dari sebelumnya yang sebesar 50 persen.
Selama PSBB, pemerintah juga menghentikan kegiatan sosial dan budaya serta menutup fasilitas umum. Adapun untuk transportasi, Airlangga mengatakan angkutan umum tetap akan melayani penumpang, baik dalam kota maupun antar-kota, tapi dengan kapasitas dan jam operasi yang akan ditentukan.
Untuk sektor-sektor esensial, Airlangga mengatakan seluruhnya tetap berjalan. Sektor esensial itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Pembatasan ini berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Airlangga merinci, pembatasan dilakukan di daerah-daerah yang tergolong sebagai zona merah dengan kriteria khusus.
Berikut ini daerah di Pulau Jawa dan Bali yang terdampak pembatasan:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah
- Jawa Barat: prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
- Banten: prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah: prioritas wilayah Semarang, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- DIY: prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupatan Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
- Jawa Timur: prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali: prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar