KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km dengan nilai pagu Rp 23,1 Miliar. KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada 2021 dengan frekuensi perjalanan KA sebesar empat KA/hari;
KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km dengan nilai pagu Rp 10,6 miliar. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang beroperasi pada 2021 dengan frekuensi delapan KA/hari;
KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak sebesar Rp13,2 miliar, naik sebesar 3,9 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp12,7 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar enam KA/hari;
KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 km dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar, naik sebesar 19,3 persen dari 2020 sebesar Rp 19,8 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari;
KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 km dengan nilai Rp 114,06 miliar, naik sebesar 15,5 persen dari 2020 sebesar Rp 98,74 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;
KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 km dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 miliar, turun sebesar 11,4 persen dari 2020 sebesar Rp 9,1 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;
Dari tujuh KA Perintis tersebut, terdapat dua KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km.
Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km. Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.
“Saya menyambut baik hal ini, karena hasil pembangunan yang telah dilakukan manfaatnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” jelas Zulfikri.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan KAI dengan total kontrak senilai Rp 1,23 triliun.
Pelaksanaan kontrak IMO didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, selain tentunya ini merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implementasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.