TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan sektor industri keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan non-bank di Pulau Jawa dan Bali tetap berjalan kendati pemerintah memutuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jawa Bali akan berjalan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di dua pulau tersebut.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam sebelas bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.
Anto memastikan pelaksanaan kegiatan akan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah. OJK pun memerintahkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Adapun sesuai dengan peraturan yang berlaku selama PSBB, seluruh lembaga jasa keuangan akan beroperasi secara terbatas dengan ketentuan khusus. Misalnya, penerapan aturan jarak fisik, penggunaan masker, dan pemaksimalan layanan melalui pemanfaatan teknologi.
OJK juga meminta penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) memperhatikan sisi kesehatan melalui penyemprotan disinfektan secara berkala. Sementara itu untuk pengaturan operasional kantor, seperti pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), OJK menyerahkannya kepada masing-masing lembaga.
OJK, tutur Anto, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala kepolisian daerah di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan normal. “OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” kata Anto. Dia berharap kebijakan PSBB bisa menggerakkan roda perekonomian melalui pencegahan penyebaran Covid-19.