Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 6 Januari.
Airlangga merinci, pembatasan kegiatan dilakukan Jakarta dan sekitarnya, yaitu meliputi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Adapun di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Kemudian di Jawa Timur, pembatasan berlangsung di Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan di antaranya tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Tambah Fasilitas Tes Rapid Antigen