TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 adalah Rp 1.070 triliun atau hanya mencapai 89,3 persen dari target di Peraturan Presiden 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Artinya sepanjang tahun lalu, terdapat kekurangan atau shortfall pajak sebesar Rp 128,8 triliun.
Realisasi pajak pada tahun 2020 itu pun terkontraksi 19,7 persen dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai 1.332,7 triliun. "Ini lebih baik dari estimasi kontraksinya 21 persen. sehingga sedikit lebih baik, meski kontraksinya tetapi sangat dalam dibandingkan tahun lalu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 6 Januari 2020.
Sri Mulyani mengatakan ada dua penyebab target penerimaan pajak tersebut tidak tercapai. Pertama, wajib pajak mengalami penurunan kegiatan ekonomi. Kedua, pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha yang terimbas dampak pandemi Covid-19, antara lain melalui PPh 21 ditanggung pemerintah, pengurangan PPh pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,6 triliun. Target itu lantas direvisi menjadi Rp 1.198,8 triliun pada Perpres 72 Tahun 2020.