“Belum ada sejauh ini (yang mengadu ke kami), tetapi ada beberapa kali (konsumen) lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab, padahal bukan,” kata Dewi ketika dihubungi.
Dewi memastikan bahwa Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko. “Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” ucapnya.
Dikutip melalui sosial medianya, Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra mengatakan bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana.
“Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak grab toko, saat ini kami sedang melaporkan investor grab toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan),” ujarnya.
Lebih jauh Yudha menyebutkan bahwa perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.
“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya.
Namun, hingga saat ini manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.
BISNIS
Baca: Bos BCA Janjikan Bagi Dividen di 2021: Rasio Kecukupan Modal Tetap Kuat