TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir merombak sejumlah ketentuan terkait gaji dan insentif bagi para petinggi di perusahaan pelat merah. Salah satunya, Erick menghapus skema gaji khusus untuk jabatan direktur yang membidangi sumber daya manusia (SDM).
"Perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," demikian poin pertimbangan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11 Tahun 2020.
Peraturan diteken Erick Thohir pada 25 November 2020 dan mulai berlaku 22 Desember 2020. Ini adalah aturan perubahan kelima sejak ditetapkan pertama kali pada 2014.
Dalam peraturan 2020 ini, tidak semuanya diubah. Hanya huruf B dan huruf E pada lampiran BAB II. Berikut rinciannya:
1. Skema Khusus Direktur SDM Dihapus
Sejak pertama terbit pada 2014, awalnya hanya ada ketentuan gaji direksi lainnya sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama (Dirut).
Pada 2018, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno menerbitkan perubahan ketiga. Ketentuannya pun diubah menjadi Wakil Dirut 90 persen dan direksi lainnya 85 persen.
Pada 2019, Rini menerbitkan perubahan keempat. Komposisi gaji Wakil Dirut naik jadi 95 persen. Lalu, khusus untuk Direktur SDM, komposisi gajinya naik jadi 90 persen, melebihi direktur lainnya.