Dengan demikian, menurut Sofyan, nanti semua tata ruang bisa diakses masyarakat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
"Hal itu untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat," kata dia.
Baca: BPN Buat Produk Rencana Tata Ruang dalam Bentuk Platform Digital
hENDARTYO HANGGI