TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, angkat bicara menanggapi sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Arya menjelaskan bahwa persoalan pajak PGN terjadi pada 2012. Saat itu, pengadilan menyatakan PGN menang. Namun kemudian ada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan memenangkan DJP.
"Tapi sebelumnya, sudah ada peraturan keluar dari Direktur Jenderal Pajak bahwa objek pajak tersebut bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui dari 2014 - 2017," kata Arya, Senin, 4 Januari 2021.
PGN, kata Arya, selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas. Hal ini berbeda jika seandainya PGN mengutip pajak dari konsumen dan tidak membayar pajak kepada negara.
"Karena memang bukan objek pajak, sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan," ujar Arya.
Lebih jauh Arya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak akan membuat PGN rugi. "Kita yakin di Kemenkeu akan men-support kita juga untuk hal ini."
Dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 30 Desember 2020, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan kronologi sengketa pajak tersebut. Pada awalnya PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.