Untuk mendaftar posisi yang ditawarkan, para pelamar kerja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah WNI belum menikah saat mendaftar, mengenyam pendidikan D3/D4/S1 dan memiliki IPK minimal 2,75 dari skala 4.
Selain itu, usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020, dan akreditas universitas yang dibutuhkan terutama Minimal B untuk universitas negeri & diutamakan minimal A untuk universitas swasta.
Pelamar juga wajib mengunggah foto diri di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone. Peserta mesti menulis keterangan bertema Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;
Pelamar diminta milih lokasi dan job title sesuai dengan minatnya. Panitia rekrutmen mengingatkan agar para calon pelamar mengunggah hasil scan sejumlah berkas di situs pendaftaran, yaitu https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id. Berkas yang harus dikirimkan ialah KTP, surat lamaran, CV, ijazah, dan transkrip nilai.
Ada juga berkas seperti bukti keterangan akreditasi universitas, surat keterangan sehat dan surat bBebas narkoba yang harus dikirim melalui cloud seperti google drive/dropbox. "Pastikan aksesnya tidak dibatasi (public) agar panitia bisa melakukan verifikasi," begitu bunyi pengumuman BPJS Kesehatan dalam situs resminya.
Selain itu para pelamar kerja juga diminta memastikan akun Instagram-nya tidak dipasang dalam mode private. Sebab, panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagram yang tidak di-private.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI
Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk 6 Bidang, Simak Syaratnya