TEMPO.CO, Jakarta - Per 1 Januari 2021 lalu, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III resmi naik. Hal tersebut menyusul kenaikan iuran peserta kelas lainnya yang telah berlaku sejak Juli 2020.
Besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam beleid itu ditetapkan besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.
Sementara per Jumat pekan lalu, 1 Januari 2020, subsidi ditetapkan berkurang menjadi Rp 7.000. Walhasil, peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya.
"(Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI) untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Jokowi dalam Perpres 64 Tahun 2020.