Selain itu, lanjut Wimboh, keberadaan ALUDI serta pemangku kepentingan di pasar modal lainnya, diharapkan dapat mendampingi, membina, serta menertibkan pelaku di industri crowdfunding apabila ada hal-hal yang melanggar market conduct sehingga investor bisa terlindungi kepentingannya.
"Di samping itu, ini juga bagus karena sekarang anak-anak muda yang biasanya piknik, biasanya spending, ini ruang spending dan piknik terbatas sehingga silahkan uangnya dimasukkian di pasar modal melalui investasi ritel yang kita ciptakan dengan semua elektronik, tidak perlu hadir fisik, menggunakan internet silahkan, IPO-nya juga secara elektronik dan investasinya bisa secara elektronik," ujar Wimboh.
Ia menambahkan, OJK bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) dan pemangku kepentingan di pasar modal juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat di daerah-daerah terutama pada kaum milenial.
"Di samping itu juga, OJK telah menginisiasi adanya disgorgement fund yaitu pengumpulan dana apabila nanti ada hal yang diperlukan untuk memberikan kompensasi kepada investor yang mengalami kerugian," kata Wimboh.
Disgorgement Fund atau dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dana ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca: Indikator Ekonomi Pulih, OJK: Momentum Bangkitnya Industri Pasar Modal