TEMPO.CO, Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku tak tahu-menahu ihwal rencana kebijakan pemerintah soal kategori guru yang akan dikeluarkan dalam formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
“DPR tidak dilibatkan sama sekali (dalam pembahasan),” ujar DPR Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat dihubungi Tempo pada Senin, 4 Januari 2021.
Pemerintah mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Syaiful mengatakan Komisi X akan memanggil tiga kementerian dan lembaga untuk mempertanyakan masalah kebijakan formasi guru pada masa sidang kedua, yakni 11 Januari nanti. Komisi X bakal berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait rencana pemanggilan tersebut.
Lebih lanjut, Syaiful memastikan Komisi X menolak rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru. Komisi khawatir kebijakan ini akan menurunkan minat lulusan terbaik memilik profesi sebagai pengajar.
"Jika masih rencana kami harap segera dicabut," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, guru merupakan profesi yang memerlukan stabilitas dan standar hidup tinggi untuk menjamin kesejahteraan. Status PNS pun dipandang bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Sementara itu, status PPPK dipandang sebaliknya. Status pegawai kontrak dianggap tidak cocok untuk profesi guru karena tidak mampu memiliki jaminan nasib maupun karier. Apalagi, PPPK akan dievaluasi setiap tahun dan rentan diganti apabila tidak menunjukkan performa seperti standar penilaian pemerintah.
“Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” tutur Syaiful.
Baca: Protes Kebijakan Guru Tak Masuk PNS, Ini Isi Surat PGRI ke Pemerintah
FRANCISCA CHRISTY ROSANA