Sedangkan kursi CPNS semestinya terbuka untuk semua lulusan jurusan pendidikan di bawah 35 tahun yang memenuhi syarat penerimaan untuk menjadi pegawai negeri. Kesempatan ini, tutur dia, terbuka bagi siapa pun.
Ketiga, PGRI menyatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya rencana pemerintah soal mengeluarkan guru dari posisi CPNS, ia memandang hal itu bisa membuat profesi guru kurang dipandang.
Padahal, profesi guru diakui secara resmi dalam Undang-unang Guru dan Dosen.
Poin keempat, PGRI memandang rencana kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru. “Ini mendegradasi profesi guru dan menyebabkan orang-orang terbaik tidak tertarik menjadi guru. Ini most important,”ucapnya.
Kelima, PGRI meminta kebijakan pemerintah ditinjau kembali. Unifah menyebut sampai 4 Januari, PGRI belum menerima jawaban dari pemerintah terkait surat penolakan rencana guru dikeluarkan dari formasi PNS.
Baca: Setelah FPI Dilarang, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang
FRANCISCA CHRISTY ROSANA