TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya, baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah, maupun unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020.
Per Desember 2020, bank yang fokus pada kredit perumahan tersebut segera merealisasikan 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.
"Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp 2,498 triliun, sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal 2021 secara bertahap,” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Minggu, 3 Januari 2020.
Rincian dari total tersebut, lanjut Nixon, disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.
Debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020.
Di antaranya merupakan kredit UMKM, KPR sd tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10.000.000.000, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.