TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan larangan sementara bagi warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia hari ini, Jumat, 1 Januari 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat hanya 13 WNA masuk ke Tanah Air setelah larangan tersebut efektif diterapkan.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan WNA tersebut termasuk pihak yang dikecualikan. Pihak yang dimaksud ialah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP) dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Pas Silaban dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Aturan larangan masuk sementara bagi WNA termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2020 dari Covid-19. Ketentuan ini menyusul munculnya fenomena varian baru virus corona yang muncul di Inggris beberapa waktu lalu.
Apabila terdapat WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat periode penutupan berlangsung, pihak yang bersangkutan diminta kembali terbang ke negara asal keberangkatannya. “Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan,” ucap dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjelaskan, WNA bisa masuk ke Indonesia bila memenuhi kriteria pengecualian. Sebelum aturan berlaku, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 harus menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.