TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia mulai besok, 1 Januari, hingga 14 Januari 2021 baik melalui penerbangan langsung maupun rute transit. WNA diberikan dispensasi hingga pukul 06.00 WIB.
“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB-06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujar Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Desember 2020.
Larangan bagi WNA masuk ke Indonesia berkaitan dengan munculnya varian baru virus corona di Inggris. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi.
Pas Silaban menjelaskan, peraturan ini berlaku bagi WNA dari seluruh negara. Namun, ia memastikan terdapat pengecualian peraturan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang akan melakukan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Menurut Pas Silaban, personel bandara disiapkan untuk memastikan peraturan berjalan dengan lancar. Bila dalam masa pelarangan masih ada WNA mendarat di Indonesia, mereka diwajibkan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri.
Adapun Satgas Udara Penanganan Covid-19 sebelumnya telah mengatur kewajiban proses karantina bagi seluruh penumpang rute internasional, baik WNI dan WNA, yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Per 30 Desember, tercatat terdapat 467 WNA dan 29 WNI yang menjalani karantina.
Karantina harus dilakukan selama lima hari. WNI yang menjalani karantina akan dibebaskan dari biaya akomodasi. Sedangkan WNA harus menanggung biaya karantina mandiri.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan entitasnya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan fasilitas dan pelayanan karantina terpenuhi. Di samping itu, pihak bandara akan memasikan ketentuan penutupan sementara pintu WNA berlangsung kondusif.
“Operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar,” ucapnya.