TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mencatat total anggaran penanganan Covid-19 sudah mencapai Rp 1.035,25 triliun. "Sumber dana dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun," kata Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas, Selasa, 29 Desember 2020.
Sisanya, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp 86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp 6,5 triliun. Selain itu anggaran penanganan Covid-19 berasal dari anggaran BUMN senilai Rp 4,02 triliun, sedangkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp 320 miliar. Terakhir, dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.
Dalam penanganan khusus pada masa pandemi, BPK memberikan masukan kepada pemerintah agar mengubah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi undang-undang (UU). Ini agar kekuatan hukum menjadi lebih tinggi.
BPK juga mencatat lima risiko penanganan Covid-19 dalam pelaksanaannya.
Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.
Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem.
Keempat, risiko kecurangan dan integritas. Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral.
Kelima, risiko keuangan. "Sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal," ucap Bambang.
BISNIS
Baca: Tinggal Tunggu Izin Edar, Indonesia Segera Produksi Pendeteksi Covid-19