"Ini membutuhkan koordinasi intensif karena melibatkan sejumlah sejumlah instansi antara lain PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, ground handling, maskapai, KKP Kemenkes, Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, operator bus yang mengantar ke lokasi karantina, hingga operator hotel," kata Agus.
Agus mengklaim penanganan penumpang kemarin berjalan lancar. Adapun Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menuturkan penumpang rute internasional akan menjalani pemeriksaan surat hasil tes PCR yang masih berlaku saat tiba di bandara. "Ketika berada di lokasi karantina, penumpang juga kembali melakukan tes PCR sebanyak dua kali," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan larangan WNA masuk ke Indonesia menyusul penyebaran virus corona yang meluas. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2020.
Sejak larangan diumumkan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipadati penumpang rute internasional. Per 30 Desember 2020, terdapat 13 penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan 1.747 penumpang.
Baca: WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 5 Hari, Simak Aturannya