TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Peraturan BI tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya yaitu PBI Nomor 21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan yaitu pertama, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Kemudian, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor.