TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 105 hotel dengan untuk menampung penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia. Hotel ini disiapkan Satgas Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Dengan kapasitas 10 ribu kamar," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Penyiapan hotel berkapasitas 10.046 kamar ini bagian dari implementasi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Nomor 4. Isinya yaitu mewajibkan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia untuk karantina di hotel selama 5 hari.
Dalam SE Nomor 3, karantina hanya berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Eropa dan Australia. Tapi lewat SE Nomor 4, diwajibkan untuk semua yang datang dari luar negeri.
Mulai 1-14 Januari 2021, WNI dari seluruh negara manapun tetap wajib karantina 5 hari. Sementara untuk WNA, sama sekali tidak boleh masuk ke Indonesia.