TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat pada Rabu, 30 Desember 2020. Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi, Kemenhub menunjuk Konsorsium Patimban yang dipimpin CTCorp Infrastruktur sebagai operator dari hasil lelang.
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Setelah itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban bahwa Badan Usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan proses dan pengumuman pemenang lelang sudah sesuai aturan. “Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata dia, Rabu, 30 Desember 2020.
Selanjutnya, Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya, akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama ialah sekitar Rp18,9 triliun. Sedangkan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.
Pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.
Baca juga: Pelabuhan Patimban Mulai Beroperasi Besok, 140 Unit Mobil Akan Diekspor