TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina Hulu Rokan meneken nota kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap untuk Wilayah Kerja Rokan. Wilayah Kerja Rokan akan dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021.
“SKK Migas sangat mengapresiasi kerjasama antara PLN dan PHR dalam penandatanganan MoU ini dan akan siap membantu ke depannya mengingat produksi Wilayah Kerja Rokan sangat besar manfaatnya bagi negeri,” kata Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jaffee Suardin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyatakan, kesiapan PLN dalam menjalankan kepercayaan pemerintah dan Pertamina ini ialah untuk memastikan pasokan listrik dan uap yang cukup dan handal demi menjaga kegiatan produksi pada Wilayah Kerja Rokan.
Dalam MoU ini, masa layanan PLN dibagi menjadi dua, yaitu masa transisi selama tiga tahun yang dimulai dari 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2024. Lalu layanan permanen yang dimulai 8 Agustus 2024 dengan menginterkoneksikan sistem pada Wilayah Kerja Rokan dengan Sistem Sumatera.
Bob menambahkan masa transisi 3 tahun akan dioptimalkan PLN dengan melakukan pembangunan interkoneksi sistem Sumatera untuk menggantikan pasokan transisi dan meningkatkan kapasitas pasokan ke Pertamina Hulu Rokan.
CEO Pertamina Hulu Rokan, Budiman Parhusip mengapresiasi atas sinergitas dan kesiapan PLN dalam penyediaan tenaga listrik dan uap untuk wilayah kerja atau Blok Rokan.
“Pengelolaan wilayah Rokan ini sangat penting bagi ketahanan energi nasional. Kami sangat mengharapkan akan penyediaan listrik dan uap dari PLN karena sangat kritikal bagi operasional Wilayah Kerja Rokan kelak,” kata Budiman.
Baca juga: Akuisisi Blok Rokan, Pertamina Akan Kuasai 70 Produksi Minyak Nasional
CAESAR AKBAR