Jika para peserta BPJS Kesehatan belum juga bisa melakukan relaksasi, statusnya akan tetap non aktif. Bila mereka akan mengakses pelayanan maka harus melunasi tunggakannya dulu baru bisa mendapatkan pelayanan.
Lebih jauh Eka menjelaskan sisa tunggakan tersebut bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021 mendatang. Relaksasi iuran dapat diakses lewat Aplikasi Mobile JKN di Playstore HP Android atau lewat pesan Whatsapp PANDAWA 082114983640.
Untuk itu para peserta PBPU diwajibkan membayar premi dengan tanggal akhir bulan. Jika terlambat lebih dari 45 hari dan masuk rawat inap di Rumah Sakit, maka BPJS akan memberlakukan denda. Adapun berobat di Puskesmas rawat dan jalan tidak berlaku denda.
Sebagai catatan, data kepersertaan BPJS kesehatan per 31 Oktober 2020 mencatat di Buton ada 86.674 peserta, Buton Selatan 94.327, Buton Tengah 93.915, Buton Utara 67.672, Kabupaten Muna 216.692, Wakatobi 113.520, Muna Barat 71.437 dan Baubau 158.014 orang.
ANTARA
Baca: Per 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp 35.000