TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyoroti perkembangan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Saat ini, IFSoc menyebut sebanyak 136 negara sudah memiliki legislasi tersebut.
Negara tetangga termasuk di antaranya, bahkan sudah lebih dulu. Di antaranya seperti Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, dan Thailand sejak 2019.
"Hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki Undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi," kata anggota Steering Commitee IFSoc, Yose Rizal Damuri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Sebenarnya, pemerintah dan DPR saat ini sedang menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Tapi, pembahasan yang sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, tak kunjung rampung sampai sekarang.
Tapi terakhir, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada empat rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus di Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi ini.
Rizal menyebut kehadiran UU Ini telah mendesak di tahun 2021. "IFSoc berpandangan diperlukan respons yang tepat dalam mengakomodir perlindungan data pribadi, khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna,” kata dia.
Sebab. meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lansekap risiko. "Dengan fokus pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data," ujar Rizal.
Baca: Kasus Tokopedia, UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting