Lebih jauh Rini Widyantini menjelaskan alasan molor penyederhanaan eselon di 14 kementerian itu karena sedang finalisasi usulan jabatan fungsionalnya. “Tidak ada kendala signifikan. Memang tentu saja dalam perampingan ini kami perhatikan jumlah jabatan fungsional,” kata dia.
Adapun dari 237 jabatan fungsional yang sudah terbentuk, 37 di antaranya merupakan jabatan fungsional baru. Berikut rincian 37 jabatan fungsional baru tersebut:
1. Juru metrologi (BSN),
2. Negosiator perdagangan (Kementerian Perdagangan),
3. Analis Perdagangan (Kementerian Perdagangan),
4. Penjamin Mutu Produk (Kementerian Perdagangan),
5. Pengawas Perdagangan (Kementerian Perdagangan),
6. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kementerian Perdagangan),
7. Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR),
8. Kurator Keperdataan (Kementerian Hukum dan HAM),
9. Analis Hukum (Kementerian Hukum dan HAM),
10. Manggala Informatika (BSSN),
11. Analis Standardisasi (BSN),
12. Penyuluh Lingkungan Hidup (Kementerian LHK)
13. Asisten Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN)
14. Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN)
15. Analis Intelijen (BIN),
16. Pengawas Intelijen (BIN),
17. Pengembang Sistem Intelijen (BIN),
18. Penata Kelola Intelijen (BIN),
19. Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN),
20. Asisten Agen Intelijen (BIN),
21. Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan),
22. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan),
23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
24. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
25. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
26. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan),
27. Asisten Penyuluh Pajak (Kementerian Keuangan),
28. Pranata SDM Aparatur (BKN),
29. Pengembang Penilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),
30. Pengembang Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),
31. Penata Laboratorium Narkotika (BNN),
32. Asisten Penata Laboratorium Narkotika (BNN)
33. Penata Kelola Perusahaan Negara (BUMN),
34. Penata Pertanahan (ATR/BPN),
35. Analis Pemanfaatan Iptek (LIPI),
36. Kurator Koleksi Hayati (LIPI),
37. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
ANTARA