Amar putusan Majelis Hakim KPPU yang dibacakan pada Juli 2020 menyatakan Grab Indonesia harus membayar denda Rp 30 miliar. Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar. Tak lama setelah sidang putusan berlangsung, Grab Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan mengabulkan banding Grab dan membatalkan sanksi denda pada September 2020.
Atas keputusan PN Jakarta Selatan, KPPU kemudian mengambil langkah hukum. KPPU mengajukan kasasi atas putusan pengadilan membatalkan sanksi bagi Grab Indonesia.
3. KPPU Putus Lion Air hingga Garuda Indonesia bersalah
KPPU mengakhiri perkara kartel pesawat dalam sidang putusan pada Juni lalu. Kasus ini telah berlangsung sejak 2019. Perkara bermula saat harga tiket pesawat rute domestik bareng-bareng menyentuh batas atas sehingga memantik protes masyarakat.
Majelis hakim, dalam sidang, menetapkan tujuh maskapai dalam negeri bersalah lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.
Majelis Komisi menyatakan terdapat aksi bersama para pihak yang mendorong kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Terlapor juga terbukti telah meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Adapun tujuh maskapai yang diputus bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII). Namun, Lion Air mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Oktober lalu, Pengadilan pun mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group atas putusan KPPU.
4. KPPU selidiki perkara harga rapid test
Selang sebulan kasus Covid-19 masuk Indonesia, KPPU mengendus adanya dugaan pelanggaran penjualan paket rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di rumah sakit-rumah sakit. KPPU kemudian memutuskan melakukan penelitian pada April 2020. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.