Ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional terjadi, menurut Bima, karena biasanya PNS setelah bertugas empat sampai lima tahun ingin pindah lokasi. "Dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional."
Selama 20 tahun itu juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil. Pasalnya, formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," katanya.
Lebih jauh, Bima menjelaskan, PPPK dan PNS sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun."
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. "Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tuturnya.
ANTARA
Baca: Menpan Kaji Kenaikan Tunjangan Kinerja, ASN Minimal Akan Kantongi Rp 9 Juta