TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri dengan penerbangan internasional untuk dikarantina selama lima lima hari. Karantina tersebut merupakan tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai yang akan menyiapkan proses karantina tersebut.
Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Aturan juga mengatur pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing. Mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Di dalam adendum ini juga disebutkan akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di bandara. Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan negatif, maka WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.
Kemudian, pada 28 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE Nomor 3 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.