4. 7 Jejak Kasus Banpres Produktif di Bolaang Mongondow Timur yang Ditelisik OJK
Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum sepenuhnya selesai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus yang sebelumnya diungkap oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa hal yang disampaikan bupati," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Darwisman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 28 Desember 2020.
5. Mulai Tahun Depan, Guru Tak Masuk Kategori PNS Tapi PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.
“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa 29 Desember 2020.
Alasannya, kalau menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.