Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Langkah ini diambil setelah merebaknya varian baru Covid-19 yang menyebar di Eropa.
"Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.
Retno mengatakan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
"Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno. Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.
Baca: Kata Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA