5. Uang 75 Ribu
Uang pecahan Rp 75 ribu dirilis tahun ini dan sempat viral di masyarakat. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah secara resmi meluncurkan uang baru edisi khusus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Orang pertama yang mendapatkan uang ini adalah Guntur Soekarnoputra dan Mutia Hatta sebagai perwakilan dari keluarga proklamator, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, dan diberikan secara simbolis melalui virtual dalam acara Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020.
Mulai 1 Oktober 2020, BI memperluas akses penukaran Uang Rp 75 ribu melalui penyempurnaan skema penukaran. Sebelumnya penukaran uang kertas Rp 75 ribu hanya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Namun kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.
Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada pihak berwenang dalam penukaran uang kertas Rp 75 ribu di Kantor Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu lembar uang Rp 75 ribu. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
CAESAR AKBAR | BERBAGAI SUMBER