TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi memberikan keterangan berbeda dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Perbedaan muncul dalam status PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul nama masyarakat penerima Banpres.
Kasus mencuat ketika minggu lalu, Bupati Bolaang Mongondow Timur kesal dengan penyaluran Banpres Rp 2,4 juta di daerahnya. Sebab, masyarakat juga diberikan kredit yang nilainya lebih besar, hingga Rp 6,25 juta.
Pada Jumat, 25 Desember 2020, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.
"Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul Banpres sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangan keterangan resmi pada Jumat, 25 Desember 2020.
Adapun pada Ahad, 27 Desember 2020, OJK mengkonfirmasi bahwa telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul Banpres, sebagaimana ketentuan yang ada.