Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.
Lebih jauh Paryono memaparkan, selain itu, formula gaji PNS juga akan diubah. Formula gaji PNS dari semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, diubah menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.
Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya akan dilakukan secacra bertahap.
Nantinya, kata Paryono, impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai. Pasalnya, skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.
BISNIS