3. Keterangan OJK
Dua hari berselang, Minggu, 27 Desember 2020, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo justru menyebut pengawas modal ventura sudah menyampaikan surat yang melarang Esta Dana Ventura sebagai penyalur Banpres dari Kementerian Koperasi dan UKM. "Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan," kata Anto, dikutip dari Bisnis.com.
OJK pun ternyata telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul Banpres, sebagaimana ketentuan yang ada.
4. Beda Keterangan
Keterangan OJK soal Esta Dana Ventura ini berbeda dengan Kementerian Koperasi UKM, terutama soal status Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul Banpres. Tempo mencoba menghubungi kembali Anto, namun belum direspons.
Hingga kemudian masalah ini mencuat di publik. Lalu pada hari ini, Sehan, Kementerian Koperasi, dan OJK menggelar konferensi pers bersama. Hanung sampai harus terbang ke Sulawesi Utara untuk menyelesaikan masalah ini, setelah ditugaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Di sana, Hanung bertemu dengan Darwisman. Tapi, Hanung justru tidak menerima informasi, seperti yang disampaikan oleh Anto. "Saya bersama-sama OJK di Manado dan Bolaang Mongondow Timur tidak menerima informasi tersebut," kata dia.
5. Banpres Produktif dan Kredit Tidak Terkait
Untuk diketahui, ada lembaga pengusul dan ada lembaga penyalur dalam Banpres Rp 2,4 juta ini. Lembaga pengusul nama masyarakat penerima bisa beragam, mulai dari dinas di daerah, bank, koperasi, hingga lembaga keuangan.
Sementara, lembaga penyalurnya hanya ada tiga yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan BNI Syariah. Di Bolaang Mongondow Timur, total dana Banpres mencapai Rp 7,6 miliar, yang salah satunya disalurkan Kantor BRI di Kotabunan.