TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum sepenuhnya selesai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus yang sebelumnya diungkap oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa hal yang disampaikan bupati," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Darwisman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 28 Desember 2020.
1. Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat ketika sebuah video viral, yang menunjukkan Sehan kesal dengan penyaluran dana Banpres di daerahnya. Kala itu, Sehan menyambangi antrean warga di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur.
Di sana, Sehan menemukan bahwa masyarakat juga diberikan kredit oleh PT Esta Dana Ventura, yang juga berada di kantor tersebut. Sehan menyebut kredit itu diberikan, sebelum nama nasabah Esta Dana Ventura diusulkan sebagai penerima Banpres.
Sehan sontak kaget ketika tahu total kreditnya ada yang mencapai Rp 6,25 juta. "Wah saya kaget, berarti uang bantuan presiden untuk hidupkan ekonomi rakyat kecil, tidak cukup untuk menutupi bunga," kata dia.
2. Keterangan Kementerian Koperasi
Beberapa hari usai kejadian, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat, 25 Desember 2020. Kementerian Koperasi menyebut Esta Dana Ventua merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.
"Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul Banpres sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hanung dalam keterangan tersebut. Menurut dia, lembaga pengusul juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres.