TEMPO.CO, Ubud - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pihaknya telah menyelesaikan masterplan pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN). Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan dan otoritas IKN pun sudah siap. Begitu juga RUU IKN yang telah masuk Prolegnas.
Dengan begitu, menurut Suharso, pembangunan IKN tinggal menunggu keputusan politik saja. Apalagi, pendanaan dari pemerintah bisa saja mengalami perubahan di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Semua tinggal menunggu perintah, karena kita tetap perhitungkan 2021 itu ada sebagian dari alokasi anggaran yang kemungkinan akan direlokasi lagi. Bukan dalam rangka efisiensi tetapi dalam rangka penyediaan vaksin," kata Suharso dalam konferensi pers di Bali, Senin, 28 Desember 2020.
Namun begitu, Suharso tetap menilai pembangunan IKN dinilai penting untuk menciptakan lapangan kerja dan transformasi ekonomi yang lebih cepat. IKN juga direncanakan bakal menggunakan energi bersih sehingga ikut menyumbang buran energi baru terbarukan Indonesia yang saat ini baru mencapai 14 persen.
"Karena ibu kota negara ini tidak diperbolehkan memakai energi konvensional, semua EBT," ucap Suharso.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menambahkan, pihaknya mengutamakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 dapat berjalan segera sehingga relokasi APBN bisa terjadi. Namun, jika pandemi Covid-19 bisa dilalui, menurut dia, pembangunan IKN sudah bisa dilakukan.