Dirjen Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan sebelum dua operator telekomunikasi melebur jadi satu atau merger, perusahaan terkait harus melapor terlebih dahulu ke Kominfo.
Sejumlah permasalahan – termasuk mengenai kepemilikan spektrum frekuensi – akan dibahas di tingkat kementerian, agar pemanfaatan spektrum frekuensi makin optimal. “Sebelum merger lapor dahulu. Untuk sekarang saya belum dapat informasi resminya,” kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu 27 Desember 2020.
Senada, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan KPPU belum menerima laporan mengenai merger kedua perusahaan tersebut.
Hal tersebut disebabkan rezim yang dipakai di UU No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah post notif. Kedua perusahaan diperkenankan untuk melebur terlebih dahulu, baru dievaluasi.
“Merger dahulu baru lapor dan nanti dinilai secara analisa penguasaan pasar,salah satunya jumlah pelanggan dan geografisnya. Tahap tolerir atau tidak tergantung dari penilaian dan rasional dari merger tersebut,” kata Kodrat.
BACA: Hingga Kini, Kominfo Belum Terima Dokumen Merger Tri dan Indosat
CAESAR AKBAR | BISNIS