TEMPO.CO, Jakarta - Selasa besok, 29 Desember 2020, ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa kembali menolak Omnibus Law. Demo akan dilakukan di 19 daerah, salah satunya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lainnya. Di antaranya yaitu seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.
“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan fisychal distancing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
MK menjadi salah satu lokasi demo karena lembaga tersebut kini sedang menggelar sidang gugatan uji materi UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. KSPI adalah salah satu organisasi yang menggugat.
Mereka telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, mulai dari upah minimum, pesangon, hingga tenaga kerja asing.
Sementara untuk uji formil, mereka meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan. Sebab, KSPI menilai terdapat cacat formil dalam proses penyusunannya dan banyak kejanggalan.
Untuk itu, salah satu tuntutan aksi Selasa besok tetap, yaitu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua yaitu naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Baca: Peringatkan Jokowi, KSPI: Organisasi Buruh Internasional Soroti UU Cipta Kerja
FAJAR PEBRIANTO