"Berdasarkan kesepakatan tersebut, skema pencairan OWK ini tentunya akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memprioritaskan kepentingan bersama dengan senantiasa menjunjung tinggi asas kepatuhan terhadap aspek Good Corporate Governance (GCG)," tutur dia.
Adanya dukungan PEN yang diberikan pemerintah melalui penerbitan OWK ini, menurutnya, dapat digunakan hanya sesuai dengan kebutuhan akselerasi pemulihan bisnis Garuda Indonesia secara tepat guna dan proporsional.
Dia mengatakan OWK yang diterbitkan sebagai bagian PEN ini merupakan mandat pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin. Perseroan akan terus memaksimalkan kinerja Perseroan secara berkesinambungan.
"Yang pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan fundamental implementasi program PEN yaitu terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi Indonesia melalui peran Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan yang terpercaya, aman, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia," kata dia.
Baca: Garuda Indonesia Perpanjang Tenor Pinjaman Karena Terdampak Pandemi
CAESAR AKBAR