TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang merupakan bagian dari implementasi dukungan Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penerbitan OWK tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pelaksana investasi yang ditunjuk Kementerian Keuangan RI.
Implementasi pencairan dana OWK yang telah disepakati saat ini adalah sebesar Rp 1 triliun dengan tenor selama 3 tahun. Hal tersebut berdasarkan persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh Perseroan dengan nilai sebesar maksimum Rp 8,5 triliun dan periode ketersediaan hingga 2027.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, penerbitan OWK menjadi langkah awal yang positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja Perseroan. “Penerbitan OWK ini menjadi momentum tersendiri bagi Perseroan di akhir tahun 2020 dalam membangun optimisme outlook kinerja Perseroan di tahun 2021 mendatang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Desember 2020.
Dengan telah diterbitkannya OWK ini, Irfan optimistis performa Perseroan akan semakin dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang.
Hal itu sejalan dengan berbagai upaya strategis yang telah dijalankan Garuda Indonesia dalam memperbaiki kinerja fundamental Perseroan, seperti renegosiasi biaya sewa pesawat, relaksasi finansial, efisiensi produksi, hingga restrukturisasi jaringan penerbangan.
Selain itu, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan melalui PT SMI sebagai pelaksana investasi, kata Irfan, dana yang diperoleh dari penerbitan OWK ini akan dipergunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, serta pembiayaan operasional Perseroan.