TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) untuk segera bergabung alias merger. Perintah ini tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020.
Dalam suratnya, Erick Meminta dilakukan proses perubahan bentuk hukum Perum Perindo dari semula perusahaan umum (Perum) menjadi persero. Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan dari PT Perikanan Nusantara.
Perubahan badan hukum Perum Perindo bertujuan agar negara dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN yang menjadi induk. “PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero [PT Perikanan Indonesia],” kata Erick dinukil dari siaran pers, Senin, 28 Desember 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Perindo, Fatah Setiawan Topobroto mengatakan perusahaan sedang dalam proses badan hukum dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dengan perubahan status tersebut maka marwah Perum Perindo bertambah dari semula fokus pada pelayanan nelayan yang mencakup kesejahteraan orang banyak, kini dapat juga memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.