Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, BNI Syariah menerapkan layanan sesuai prinsip syariah diantaranya penghapusan denda, layanan sholat tepat waktu di seluruh outlet BNI Syariah, dan hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an bagi pegawai.
BNI Syariah juga menyediakan produk dan layanan melalui inovasi digital diantaranya adalah BNI iB Hasanah Card untuk memfasilitasi transaksi nasabah melalui kartu pembiayaan. BNI iB Hasanah Card juga bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant dengan bidang usaha halal.
BNI Syariah juga mengembangkan inovasi digital diantaranya uang elektronik HasanahKu yang menjadi salah satu flagship positioning BNI Syariah dalam digitalisasi dan payment system. HasanahKu dipasarkan sebagai value added product pada area atau segmen yang menjadi kekuatan BNI Syariah yaitu ekosistem halal, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga Ziswaf.
Dalam upaya pengembangan wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk project wakaf yang dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account.
Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih.
Baca: BNI Syariah Lelang 1.200 Rumah, Diklaim Lebih Murah 60 Persen