TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM merespons dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Dugaan ini muncul setelah adanya temuan di lapangan saat penyaluran oleh bupati setempat, Sehan Salim Landjar.
"Penyaluran Banpres berpegang pada prinsip kehati-hatian," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Desember 2020.
Selain itu, Hanung juga menyebut proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku. "Termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar menelusuri penyaluran Banpres Produktif Rp 2,4 juta di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur. Salah satunya penerimanya adalah sejumlah nasabah yang diusulkan oleh PT Esta Dana Ventura.
Tapi sebelum diusulkan sebagai calon penerima Banpres, Sehan mendapatkan penjelasan bahwa para nasabah diberikan pinjaman sebesar Rp 3,4 juta. Di mana, Rp 700 ribu jadi deposit di Esta Dana dan Rp 2,7 juta diterima nasabah.
Baca Juga:
Sehan kaget karena pembayaran cicilannya mencapai Rp 250 ribu per minggu, selama 25 minggu. Artinya, total pinjaman yang harus dikembalikan mencapai Rp 6,25 juta. "Wah saya kaget, berarti uang bantuan presiden untuk hidupkan ekonomi rakyat kecil, tidak cukup untuk menutupi bunga," kata dia seperti dikutip dari video berdurasi 10 menit yang belakangan viral di sejumlah media sosial.
Hanung kemudian menjelaskan bahwa para penerima Banpres Produktif memang harus mendaftar melalu lembaga pengusul yang telah ditentukan. Esta Dana adalah satu di antara para pengusul ini yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima.