Sutarmidji juga menegaskan pihaknya akan ketat menjaga pintu masuk Kalimantan Barat hingga 8 Januari 2021 mendatang. Para pendatang yang ingin memasuki daerah tersebut harus membawa surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satuan Tugas Covid-19, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. "Kami tengah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.
Adita mengatakan syarat perjalanan penumpang termasuk validasi dokumen, misalnya hasil tes PCR dan uji cepat pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara, melainkan domain dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
Sementara, izin penerbangan, kata Adita, adalah wewenang Kementerian Perhubungan. "Penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan," ujar dia. Karena itu, perkara penerbangan dua maskapai itu ke Pontianak hingga kini masih dalam pembicaraan dari para pemangku kepentingan.
Baca: AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Inaca Mengadu ke Menhub